JENEPONTO. Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (BAKP) DPW PKS Sulawesi Selatan resmi meluncurkan Rumah Advokasi Hukum di Hotel Ling Karsut, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (22/08/2026). Kehadiran lembaga ini ditujukan untuk memberikan akses bantuan dan pendampingan hukum gratis serta memperkuat literasi kebijakan publik bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Departemen Advokasi dan Pembelaan Hukum BAP DPP PKS, Riki Maritim, S.H.
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh jajaran kepemimpinan tingkat wilayah dan daerah, di antaranya:
-
Anwar Faruq (Ketua DPW PKS Sulsel)
-
Kasman, S.Kom. (Sekretaris DPW PKS Sulsel)
-
DR. Andi Tahal Fasni (Ketua BAKP DPW PKS Sulsel) beserta seluruh jajarannya
-
Perwakilan dan pengurus BAKP DPD PKS dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
- Direktur Rumah Advokasi DPW PKS Sulsel beserta jajarannya
Dalam sambutannya, Nurul Amalia menegaskan bahwa peluncuran Rumah Advokasi Hukum merupakan langkah konkret partai dalam mengawal keadilan masyarakat bawah yang seringkali kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum.
“Rumah Advokasi Hukum ini hadir sebagai wadah perjuangan dan pelayanan nyata. PKS berkomitmen mendampingi warga yang membutuhkan pembelaan hukum serta memastikan kebijakan publik yang lahir berpihak pada kemaslahatan rakyat,” tegas Nurul Amalia.
Ketua DPW PKS Sulsel, Anwar Faruq, mengapresiasi tinggi terobosan yang diinisiasi oleh BAKP DPW PKS Sulsel ini. Menurutnya, persoalan hukum dan kebijakan publik sering kali menjadi beban berat bagi warga awam yang tidak memiliki modal sosial maupun finansial.
“Banyak warga kita di daerah yang bingung harus melangkah ke mana saat berhadapan dengan masalah hukum atau ketika hak-hak publik mereka terabaikan. Rumah Advokasi Hukum ini adalah jawaban atas keresahan tersebut. Kami ingin menegaskan bahwa PKS tidak hanya hadir saat momentum pemilu saja, tetapi selalu ada mengawal dan membela hak-hak rakyat setiap saat,” ujar Anwar Faruq yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini.
Ia menambahkan bahwa program advokasi hukum ini akan terus disinergikan dengan jajaran pengurus di tingkat kabupaten dan kota agar memiliki respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
“Harapan saya, seluruh jajaran pengurus BAKP DPD PKS se-Sulsel bisa menjadikan Rumah Advokasi Hukum ini sebagai pusat pelayanan yang inklusif dan responsif. Jangan sampai ada masyarakat Sulawesi Selatan yang merasa berjuang sendirian ketika menuntut keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Sulsel Muh. Daris Lulang, menegaskan teknis pelayanan yang siap diberikan kepada masyarakat secara komprehensif.
“Rumah Advokasi Hukum ini tidak sekadar papan nama, tetapi akan diisi oleh tim advokat dan paralegal berpengalaman yang siap bekerja secara profesional. Kami siap memberikan layanan pendampingan hukum, mulai dari konsultasi gratis, mediasi, hingga pendampingan perkara baik litigasi maupun non-litigasi di lapangan,” ungkap Daris.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fokus utama lembaga yang dipimpinnya adalah keberpihakan pada masyarakat marjinal dan pengawalan terhadap kebijakan publik daerah yang berpotensi merugikan warga.
“Pintu kami terbuka lebar 24 jam untuk seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang. Selain penanganan kasus, kami juga akan rutin menyelenggarakan literasi hukum dan edukasi kebijakan publik ke desa-desa agar masyarakat semakin paham dan sadar akan hak-hak hukumnya,” lanjut pria berkacamata ini.
Ketua BAKP DPW PKS Sulsel, DR. Andi Tahal Fasni, turut menyampaikan bahwa Rumah Advokasi Hukum di Jeneponto ini akan menjadi percontohan integrasi layanan advokasi di tingkat daerah. Seluruh jajaran BAKP DPD PKS se-Sulsel diharapkan dapat mereplikasi semangat ini di wilayah masing-masing agar dampak positifnya terasa secara merata hingga ke pelosok daerah.