Makassar — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Haslinda, S.Sos., M.Si., bersama anggota dewan dari fraksi lain Dr. Mahmud dan Lukman B. Kady, menerima penyampaian aspirasi dari Forum Solidaritas Mahasiswa dan Pelajar Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP) dan Justice For Tobias Silak, pada hari Senin (tanggal menyesuaikan), bertempat di ruang aspirasi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyampaian aspirasi tersebut diawali dengan aksi damai yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita di sekitar Fly Over Jalan Urip Sumoharjo hingga ke depan Gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, dengan jumlah peserta sekitar 40 orang. Dalam aksinya, para mahasiswa dan pelajar menyuarakan keprihatinan terhadap berbagai persoalan kemanusiaan di Papua, antara lain:
-
Pengungsian warga akibat operasi militer,
-
Dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pembela hak asasi manusia,
-
Dan insiden penembakan terhadap Tobias Silak, S.I.Kom., staf Bawaslu Papua.
Aspirasi disampaikan langsung oleh koordinator lapangan yang dikenal dengan nama Kapten, dan diterima secara terbuka di ruang aspirasi DPRD Sulsel sebagai bagian dari mekanisme resmi penyaluran aspirasi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Hj. Haslinda, S.Sos., M.Si., yang merupakan anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel, menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam menyikapi isu-isu seperti ini.
“Kami dari Fraksi PKS sangat mengapresiasi kehadiran dan kepedulian adik-adik mahasiswa dan pelajar. Suara mereka adalah bagian dari nurani bangsa yang harus didengar. Isu kemanusiaan tidak boleh diabaikan, dan negara wajib hadir melindungi seluruh rakyatnya, termasuk di Papua,” ujar Haslinda.
Ia menambahkan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan dan diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku di DPRD Sulsel, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap rakyat.
Fraksi PKS melalui para anggotanya terus mendorong pendekatan yang humanis, adil, dan bermartabat dalam menangani persoalan-persoalan di Papua. Negara harus menjadi pelindung bagi semua warga negara tanpa kecuali, serta menjamin perlindungan terhadap para pejuang hak asasi manusia.