Fraksi PKS Tegaskan Komitmen Penegakan Perda Ketertiban Umum Lewat Sidak THM di Makassar

Makassar, 11 Juni 2025 — Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar pada Rabu malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait THM yang tetap beroperasi meski telah disegel sebelumnya oleh pemerintah.

Sidak dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Sulsel dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, sebagai bentuk implementasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Beberapa lokasi yang disasar dalam sidak ini adalah Eliet, Helens, Venn (di kawasan Metro Tanjung Bunga), serta Zona dan Ibiza. Hasilnya, dua THM yakni Zona dan Ibiza ditemukan tidak memiliki kelengkapan izin operasional dan langsung disegel sementara.

Dari Fraksi PKS, hadir Hj. Nur Hasbiah Main, S.Sos., M.A.P. yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Sulsel. Ia menegaskan bahwa Fraksi PKS berkomitmen mendukung penuh penegakan Perda dan upaya menjaga ketertiban sosial di Sulawesi Selatan.

“Kami hadir malam ini untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan. Ketika ada pelanggaran, apalagi berulang, negara harus bertindak. Jangan sampai tempat hiburan yang tak berizin ini menjadi sumber keresahan dan pelanggaran norma masyarakat,” tegas Hj. Nur Hasbiah.

Ia juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS terus mendorong penguatan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran perizinan, terlebih jika berdampak pada kerusakan moral dan sosial masyarakat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Muhammad Tauphan Ansar, menambahkan bahwa THM Zona hanya mengantongi izin sebagai restoran, sementara aktivitas bar dan diskotik tidak memiliki dasar hukum. Maka dari itu, penyegelan operasional dilakukan sambil menunggu klarifikasi dari manajemen.

Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Arwin Azis, juga menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang membandel. “Jika tetap beroperasi tanpa izin, penutupan permanen bisa diberlakukan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen Zona, Adit, mengakui ada kendala administratif karena peralihan sistem perizinan ke OSS, namun berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan dan berharap ada pendampingan dari pemerintah.