Makassar — Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, bersama Anggota Komisi D Lukman B. Kady dan Muh. Sadar, menerima aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi yang diikuti sekitar 100 orang massa tersebut mengangkat isu penolakan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) serta penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. GMKI Makassar menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, sistem pemilihan umum, serta penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rahman menegaskan bahwa DPRD Sulsel membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Ia menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari dinamika demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Kami menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh GMKI Makassar sebagai bagian dari dinamika demokrasi. DPRD Sulsel berkomitmen membuka ruang dialog dan memastikan setiap masukan masyarakat dicatat serta ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada,” ujar Abdul Rahman.
Bersama anggota Komisi D lainnya, Abdul Rahman mendengarkan secara langsung pandangan, kritik, dan tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan GMKI Makassar dalam suasana dialog yang tertib dan demokratis.
Dialog ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus memperkuat fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif. Aspirasi yang disampaikan GMKI Makassar selanjutnya akan ditampung dan diproses sesuai mekanisme kelembagaan DPRD untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait.