Skip to content

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel Soroti Kelengkapan Data GMTD dalam RDP Evaluasi Tata Kelola

Makassar — ​​Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Rabu (14/1). Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap strategis pengelolaan kawasan dan kontribusi ekonomi badan usaha kepada daerah.

RDP membahas sejumlah indikasi permasalahan, mulai dari tata kelola agraria, presentasi terhadap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak konsesi pengelolaan kawasan diberikan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, didampingi pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sulsel, serta menghadirkan pihak GMTD dan pemangku kepentingan terkait.

Forum ini juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Sulsel, agar dilakukan pengawasan secara lebih mendalam, terbuka, dan akuntabel terhadap pengelolaan kawasan GMTD. Dalam RDP tersebut, perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel menyampaikan pandangan kritis terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan kawasan dengan SK Gubernur Sulsel serta potensi konflik agraria di wilayah Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong.

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menegaskan bahwa RDP ini bertujuan memastikan seluruh data dan informasi yang disampaikan perusahaan sinkron, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyampaikan belum lengkapnya data yang disampaikan oleh pihak GMTD, khususnya terkait dividen, kontribusi ekonomi, serta komposisi kepemilikan saham.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi kehadiran pihak GMTD dalam RDP ini. Namun, data yang kami perlukan belum disampaikan secara lengkap. Komisi D membutuhkan kejelasan dan keterbukaan data agar proses evaluasi dapat berjalan objektif dan menyeluruh,” ujar Abdul Rahman.

Ia menambahkan bahwa Komisi D meminta GMTD untuk segera menyiapkan dan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan sebelum RDP dilanjutkan.

“Tanpa data yang lengkap dan sinkron, DPRD tidak dapat memastikan sejauh mana kontribusi GMTD terhadap daerah serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, RDP ini akan diadakan kembali setelah seluruh data terisi,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyatakan menghormati proses RDP sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPRD. Namun, rapat akhirnya ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Melalui RDP ini, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, demi memastikan pengelolaan aset dan kawasan strategis daerah dilakukan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan Sulawesi Selatan secara berkelanjutan.