Skip to content

Andi Syaifuddin Patahuddin Tegaskan “Jangan Ada Negara dalam Negara”, Soroti Akses Pengawasan Pajak oleh Dispenda

Andi Syaifuddin Patahuddin/Karda.sulsel.pks.id

Makassar — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Syaifuddin Patahuddin, menyoroti lemahnya akses pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha dalam rapat kerja bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulsel.

Rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025, yang menitikberatkan pada optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak.

Dalam forum itu, Andi Syaifuddin menyampaikan keprihatinannya atas adanya perusahaan yang dinilai tertutup dan sulit diakses oleh pihak Dispenda dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi.

“Jangan ada negara di dalam negara. Tidak boleh ada entitas usaha yang beroperasi di wilayah kita tetapi tidak bisa diakses untuk kepentingan pengawasan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut bahkan menjadi keluhan langsung dari Kepala Dispenda Sulsel, yang mengalami kendala saat hendak melakukan pendataan di lapangan. Beberapa perusahaan disebut tidak membuka akses secara maksimal, termasuk saat dilakukan pengecekan terhadap aktivitas operasional di dalam kawasan mereka.

Menurutnya, situasi ini berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan operasional perusahaan yang menjadi salah satu objek pajak potensial.

“Dispenda perlu memastikan jenis, jumlah, dan status pajak kendaraan yang beroperasi di dalam perusahaan tersebut. Apakah sudah patuh atau belum. Ini bagian penting dalam upaya meningkatkan PAD Sulsel,” ujarnya.

Ia juga meminta perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Selatan atau perwakilan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya langsung terhadap penerimaan daerah.

Andi Syaifuddin menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang berjalan di wilayah Sulawesi Selatan harus tunduk pada aturan dan terbuka terhadap pengawasan pemerintah.

“Tidak boleh ada wilayah yang seolah-olah berada di luar jangkauan pemerintah daerah. Semua harus transparan dan taat terhadap kewajiban, termasuk dalam hal perpajakan,” tambahnya.

Situasi ini menjadi catatan serius bagi DPRD Sulsel, terutama dalam memastikan pengawasan pajak berjalan efektif di lapangan. Keterbukaan akses dari pelaku usaha dinilai menjadi kunci agar potensi pendapatan daerah tidak hilang begitu saja akibat lemahnya kontrol dan pendataan.