MAKASSAR.
Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Imam Kelurahan Makassar (ASIMA) di Ruang Paripurna Sementara DPRD Kota Makassar, Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini membahas keresahan para imam terkait pemberlakuan pembatasan usia maksimal 60 tahun.
Ketua DPW PKS Sulawesi Selatan tersebut
Kejanggalan Aturan Batas Usia
Wakil Ketua ASIMA, K.H. Nasir Nawawi, mengungkapkan bahwa aturan batas usia 60 tahun menyebabkan banyak anggota ASIMA kehilangan statusnya. Padahal, mayoritas dari mereka saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Imam Kelurahan.
“Kami para Imam Kelurahan yang berumur 60 tahun ke atas diangkat melalui Musyawarah Kelurahan dan sudah di-SK-kan sebagai Pjs karena belum adanya imam definitif,” ujar Kiai Nasir yang juga merupakan Imam Kelurahan Tamalanrea.
menyambut hangat kehadiran 25 perwakilan ASIMA yang datang membawa aspirasi dari seratusan anggota mereka. Agenda utama audiensi ini adalah memprotes kebijakan pemerintah kota yang dinilai menghambat pengabdian para imam kelurahan yang telah lama berkhidmat.
Kiai Nasir juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penerapan aturan tersebut, di antaranya:
-
Kurangnya Sosialisasi: Para Pjs Imam Kelurahan tidak mendapat informasi sejak awal mengenai adanya batasan usia 60 tahun saat mereka diangkat.
-
Perubahan Administrasi: Penerbitan SK kini beralih dari Bidang Kesekretariatan ke Bidang Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemkot Makassar tanpa penjelasan yang jelas.
-
Ketimpangan Aturan: ASIMA membandingkan dengan Perwali RT/RW yang mensyaratkan batas usia hingga 70 tahun. “Padahal ruang lingkup kerja imam lebih simpel dan terfokus pada pelayanan keagamaan dibanding pejabat RT/RW,” tambahnya.
Respon DPRD Kota Makassar
Menanggapi keluhan tersebut, Anwar Faruq menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini ke tingkat eksekutif. Ia menilai peran imam sangat krusial dalam menjaga stabilitas sosial dan spiritual di tengah masyarakat.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan SKPD terkait agar permasalahan ini segera diatasi. Jangan sampai pelayanan umat di berbagai kelurahan terganggu hanya karena kendala administratif seperti ini,” tegas Anwar Faruq di hadapan pengurus ASIMA.
Anwar menambahkan bahwa aspirasi ini akan menjadi catatan penting bagi DPRD untuk mengevaluasi regulasi yang ada, guna memastikan para tokoh agama mendapatkan ruang pengabdian yang layak dan proporsional.