Skip to content

DPRD Sulsel Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Mallarangan Tutu Dorong Regulasi yang Komprehensif

MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Sulawesi Selatan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat ekspose yang digelar di ruang Komisi B DPRD Sulsel, Selasa (2/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Firmina Tallulembang didampingi Wakil Ketua Heriwawan, serta dihadiri anggota pansus, tim ahli, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Biro Hukum.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan disampaikan untuk memperkaya substansi rancangan perda. Salah satunya terkait perlunya perluasan ruang lingkup pengaturan agar tidak hanya mencakup warisan budaya tak benda, tetapi juga budaya benda, budaya maritim, dan budaya agraris yang menjadi bagian penting dari identitas Sulawesi Selatan.

Anggota Pansus DPRD Sulsel, Mallarangan Tutu, menilai Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan kekayaan budaya Sulawesi Selatan mendapatkan perlindungan dan arah pengembangan yang jelas di masa mendatang.

“Sulawesi Selatan memiliki keragaman budaya yang sangat kaya. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjadi payung hukum yang komprehensif agar upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan budaya dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel itu juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah.

Menurutnya, kebudayaan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian warisan leluhur, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat identitas daerah, pendidikan karakter, hingga pengembangan sektor ekonomi berbasis budaya.

Senada dengan itu, anggota pansus lainnya, Andi Syafiuddin Patahuddin, menilai partisipasi tokoh adat, budayawan, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi muatan perda.

“Kita ingin perda ini lahir dari proses yang partisipatif sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan Sulawesi Selatan,” katanya.

Saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal berupa pemaparan draft yang telah disusun tim perancang. Selanjutnya, pansus akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari 24 kabupaten dan kota untuk menyerap aspirasi serta memperkuat substansi regulasi.

DPRD Sulsel berharap Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pemajuan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.