MAKASSAR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti persoalan kecukupan anggaran dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Pandangan Umum Fraksi PKS yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (11/9/2026). Pandangan umum Fraksi PKS dibacakan oleh Yeni Rahman, legislator PKS yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel.
Fraksi PKS menilai persoalan dana bagi hasil perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak pemerintah kabupaten dan kota serta keberlangsungan pembiayaan pembangunan di daerah.
Berdasarkan perhitungan Fraksi PKS dengan mengacu pada ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, kewajiban bagi hasil provinsi atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok pada Tahun Anggaran 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,68 triliun.
Sementara itu, anggaran Belanja Bagi Hasil yang tercantum dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 hanya sekitar Rp1,21 triliun. Dengan demikian, Fraksi PKS mencatat terdapat potensi kekurangan sekitar Rp467 miliar untuk memenuhi kewajiban bagi hasil tahun berjalan.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena masih terdapat kewajiban pembayaran bagi hasil kepada 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, nilai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp426,8 miliar.
Jika kewajiban tahun berjalan dan utang bagi hasil sebelumnya digabungkan, Fraksi PKS menghitung kebutuhan riil pembayaran dana bagi hasil mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Dengan anggaran yang tersedia sekitar Rp1,21 triliun, terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp894 miliar yang menurut Fraksi PKS membutuhkan penjelasan dan langkah penyelesaian yang jelas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertanyakan Arus Kas dan SiLPA
Fraksi PKS juga mempertanyakan sumber pembiayaan dan arus kas terkait kewajiban pembayaran bagi hasil tersebut.
Menurut Fraksi PKS, apabila kewajiban sebesar Rp426,8 miliar belum direalisasikan pada tahun sebelumnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan dalam struktur keuangan daerah.
Hal itu menjadi perhatian karena SiLPA yang dianggarkan sebagai sumber penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 hanya sekitar Rp208 miliar, sementara terdapat selisih yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Bagi Fraksi PKS, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai keterlambatan administratif. Perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan arus kas daerah harus dilakukan secara disiplin agar kewajiban pemerintah provinsi kepada kabupaten dan kota dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Hak kabupaten dan kota atas dana bagi hasil pajak merupakan amanah yang wajib ditunaikan. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai kecukupan anggaran dan langkah penyelesaian terhadap kewajiban yang masih ada,” menjadi salah satu penegasan dalam Pandangan Umum Fraksi PKS.
Pendapatan Daerah Terkoreksi
Selain dana bagi hasil, Fraksi PKS turut memberikan perhatian terhadap koreksi target Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Sulsel 2026.
Target pendapatan daerah tercatat mengalami penurunan sekitar Rp170,5 miliar atau 1,59 persen. Koreksi terbesar terjadi pada sektor Pajak Daerah yang turun sekitar Rp373 miliar atau 7,17 persen.
Fraksi PKS mencatat penurunan cukup signifikan pada Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 14,07 persen serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 22,28 persen.
Sementara itu, target Retribusi Daerah juga mengalami penurunan sekitar Rp110 miliar atau 22,23 persen. Kondisi tersebut mendorong Fraksi PKS meminta penjelasan tertulis dan terperinci dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai faktor-faktor yang menyebabkan perubahan proyeksi pendapatan tersebut.
Pemangkasan BTT Turut Disorot
Pada sisi belanja, Fraksi PKS juga menyoroti penurunan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar 65 persen, dari sekitar Rp20 miliar menjadi Rp7 miliar.
Menurut Fraksi PKS, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat, terutama karena pemerintah daerah tetap membutuhkan kapasitas fiskal untuk menghadapi kondisi darurat, termasuk potensi bencana dan kebutuhan mendesak lainnya.
Fraksi PKS juga mencermati komposisi belanja daerah yang masih didominasi oleh belanja rutin. Karena itu, efektivitas penggunaan anggaran menjadi perhatian agar APBD tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Diterima untuk Dibahas Lebih Lanjut
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Namun, Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kecukupan anggaran dana bagi hasil, penyelesaian kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota, penurunan target pendapatan, serta pemangkasan Belanja Tidak Terduga.
Fraksi PKS juga mendorong adanya mekanisme pengujian kecukupan anggaran dana bagi hasil secara berkala sebelum APBD maupun Perubahan APBD ditetapkan.
Bagi Fraksi PKS, pembahasan Perubahan APBD 2026 harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan disiplin pengelolaan keuangan daerah.
Sebab, APBD bukan sekadar dokumen angka dan belanja, melainkan instrumen utama pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban, menjaga pelayanan publik, dan memastikan pembangunan berjalan hingga ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan.