MAKASSAR – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mallarangan Tutu, mengapresiasi jawaban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi atas delapan catatan Fraksi PKS terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah.
Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan daerah yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan. Kedua regulasi tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan DPRD Sulsel untuk dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Mallarangan mengatakan, jawaban yang disampaikan Wakil Gubernur menjadi bagian penting dalam memberikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi perhatian Fraksi PKS. Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Fraksi PKS menyatakan siap membawa jawaban tersebut ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Kami mengapresiasi jawaban Ibu Wakil Gubernur atas delapan poin yang telah disampaikan Fraksi PKS. Jawaban tersebut menjadi bahan penting untuk kami bawa dan dalami pada pembahasan selanjutnya,” ujar Mallarangan.
Menurutnya, proses pembentukan peraturan daerah tidak cukup berhenti pada penyampaian pandangan fraksi dan jawaban pemerintah dalam rapat paripurna. Substansi setiap Ranperda masih perlu dikaji secara lebih mendalam agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Untuk Ranperda terkait penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK, pembahasannya memiliki arti strategis bagi penguatan penerimaan daerah. Sebelumnya, Bapenda Sulsel telah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan tersebut, termasuk melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan perwakilan PT Vale Indonesia.
Bapemperda DPRD Sulsel juga sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke PT Vale Indonesia di Luwu Timur sebagai bagian dari proses pendalaman materi Ranperda tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh informasi dan masukan yang diperlukan dalam penyusunan regulasi terkait penerimaan daerah dari sektor pertambangan khusus.
Sementara Ranperda mengenai perubahan bentuk hukum Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda diarahkan untuk menyesuaikan kelembagaan perusahaan dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah sekaligus memperkuat landasan hukum dan tata kelola perusahaan. Proses harmonisasi kedua Ranperda juga telah dilakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan untuk memastikan rancangan regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan memiliki konsepsi yang jelas.
Mallarangan menegaskan, Fraksi PKS akan tetap mengikuti pembahasan secara aktif dan membawa seluruh catatan yang telah disampaikan ke tahapan selanjutnya. Menurutnya, pembahasan lanjutan merupakan ruang untuk memastikan setiap jawaban pemerintah dapat diuji secara lebih mendalam, baik dari aspek regulasi, teknis maupun dampaknya terhadap kepentingan daerah.
“Prinsipnya kami menerima dan mengapresiasi jawaban pemerintah. Selanjutnya, jawaban ini akan kami bawa ke pembahasan berikutnya untuk didalami bersama. Kami berharap proses pembahasan kedua Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Dengan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) sebagaimana diagendakan DPRD Sulsel, pembahasan kedua Ranperda selanjutnya akan memasuki tahapan yang lebih mendalam. Ruang pembahasan tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji substansi, merumuskan ketentuan yang diperlukan, dan menyempurnakan materi sebelum proses penetapan lebih lanjut.