MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Sulawesi Selatan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar. Jawaban Gubernur Sulsel disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, sebagai tanggapan atas berbagai catatan, pertanyaan, dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Sulsel, termasuk Fraksi PKS.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel, Mallarangan Tutu, menyambut baik jawaban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus menegaskan bahwa substansi yang telah disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi PKS perlu dikawal lebih lanjut dalam tahapan pembahasan.
Menurut Mallarangan, jawaban pemerintah dalam rapat paripurna merupakan bagian penting dari proses politik anggaran. Namun, ukuran akhirnya bukan hanya pada sejauh mana pertanyaan fraksi dijawab, melainkan bagaimana jawaban tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan anggaran yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Yang paling penting setelah jawaban ini adalah bagaimana substansi dan catatan yang disampaikan fraksi dapat kita dalami pada pembahasan berikutnya. Karena itu, Fraksi PKS akan terus mengawal agar apa yang menjadi perhatian masyarakat benar-benar terakomodasi dalam Perubahan APBD 2026,” ujar Mallarangan.
Sebelumnya, dalam Pandangan Umum Fraksi PKS, sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian, terutama terkait kecukupan anggaran dan penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota, penurunan target pendapatan daerah, serta efektivitas struktur belanja dalam Perubahan APBD 2026.
Mallarangan menilai persoalan DBH perlu menjadi perhatian khusus karena menyangkut hak pemerintah kabupaten dan kota sekaligus berkaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
“Pembahasan anggaran harus memastikan setiap kewajiban pemerintah daerah memiliki perencanaan yang jelas, baik dari sisi besaran anggaran maupun waktu penyelesaiannya. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya,” katanya.
Mallarangan juga menekankan pentingnya pembahasan lanjutan dilakukan secara terbuka dan berbasis data. Menurutnya, angka-angka dalam dokumen perubahan APBD harus dapat dijelaskan secara rasional, terutama ketika terdapat perubahan signifikan pada target pendapatan maupun alokasi belanja.
Ia menilai DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka. Setiap perubahan harus memiliki alasan yang jelas, dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan orientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dalam jawaban Pemerintah Provinsi Sulsel, berbagai catatan fraksi antara lain terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyelesaian DBH kepada kabupaten/kota, program pertanian dan ketahanan pangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, pengisian jabatan yang masih berstatus pelaksana tugas, hingga persoalan lahan Stadion Sudiang. Pemprov juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan mendukung program prioritas pembangunan daerah.
Terkait persoalan lahan Stadion Sudiang, Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel akan membentuk tim teknis yang melibatkan pemerintah, DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan BPKH untuk memastikan persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh dan transparan.
Setelah mendengarkan jawaban eksekutif, seluruh fraksi DPRD Sulsel pada prinsipnya menerima jawaban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan menyepakati agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilanjutkan ke tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Mallarangan menegaskan, penerimaan terhadap jawaban pemerintah tidak berarti mengakhiri fungsi pengawasan DPRD. Sebaliknya, tahap pembahasan berikutnya menjadi ruang untuk memastikan setiap jawaban dan komitmen pemerintah dapat diuji melalui pembahasan teknis bersama perangkat daerah terkait.
“Fraksi PKS tentu akan mengikuti dan mengawal proses pembahasan selanjutnya. Catatan yang kami sampaikan bukan untuk berhenti pada forum paripurna, tetapi harus dikawal sampai pada kebijakan dan penganggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan berlanjutnya pembahasan ke tingkat komisi dan Banggar, proses Perubahan APBD Sulsel 2026 memasuki tahap yang lebih teknis. Fraksi PKS menegaskan akan tetap menempatkan aspek transparansi, akuntabilitas, ketepatan anggaran, serta kepentingan masyarakat sebagai pijakan dalam setiap pembahasan.