Beberapa poin yang saya sampaikan :
1. Karena adanya perubahan regulasi dari Permen 90 ke Kepmen 50 mengharuskan adanya penyesuaian isi dokumen RPJMD lama dengan RPJMD baru dan RAPBD 2021. Harusnya, RPJMD dulu yang ditetapkan baru masuk pembahasan RAPBD, karena RAPBD adalah turunan dari RPJMD. RPJMD adalah induk semua perencanaan pembangunan. Sementara proses yang terjadi saat ini berbenturan dengan aturan tersebut. RAPBD 2021 lebih dahulu ditetapkan sebelum RPJMD. Sementara RAPBD 2021 ini salah satu rujukannya adalah revisi RPJMD.
Ketika kami menanyakan kondisi ini, pihak Bapelitbangda menjawab bahwa ada surat dari Kemendagri yang mengijinkan untuk proses seperti yang terjadi sekarang.
Untuk itu, kami meminta fisik surat tersebut sebagai bukti jika suatu hari nanti kami dianggap melakukan pelanggaran.
2. Kami juga meminta penjelasan terkait maping SMA se-Sulsel, target pembangunan SMA selama periode bapak Gubernur, ini penting untuk menjawab tuntutan masyarakat yang kesulitan menyekolahkan anaknya ke tingkat SLTA karena terkendala sistem zonasi. Perlu diketahui, data dari BPS yang kami dapatkan, sejak tahun 2018 hingga saat ini, jumlah SMA di Sulsel masih di angka 335 sekolah.
3. Terkait misi pak Gub yang menjanjikan peningkatan taraf hidup petani, kami menajamkannya dalam RPJMD. Kami ingin memastikan dalam RPJMD ini tertuang adanya kepastian distribusi pupuk dan bibit yang tepat waktu ke petani. Ini menjadi curhatan utama para petani kita. Dan harus menjadi perhatian pemprop.
4. Ada 7 major project dari RPJMN di Sulsel, kami minta penjelasan kesiapan pemprop untuk pelaksanaan 7 major project tersebut. Apa yang disiapkan dalam 3 tahun periode pak Gubernur.
5. Terkait Ranperda RT/RW yang belum rampung sementara kita melakukan pembahasan revisi RPJMD, di mana dalam bab II dari RPJMD ini memuat kondisi geografis, kawasan-kawasan daerah di Sulsel. Bagaimana sinkronisasi dokumen ini. Idealnya kan ranperda RT/RW ditetapkan dulu baru dimasukkan ke RPJMD.