Amanah Seorang Wakil Rakyat

Pembahasan RAPBD kali ini menguras energi 2 lembaga, eksekutif dan legislatif.

Perubahan kodefikasi melalui Kepmen 50/2020 membuat semua OPD kelimpungan beradaptasi dengan aturan itu.
Saat penyusunan KUA PPAS, kita diharuskan mengacu pada Permen 90/2020.

Di mana-mana harus dilakukan penyesuaian, pemetaan, pemutakhiran agar semua dokumen penganggaran sinkron dari atas ke bawah.

Semua masih gagap dengan SIPD, di mana pusat input tersentralisasi di pusat, keseragaman nomenklatur se Indonesia, perubahan jenis belanja, perubahan kodefikasi, RKA jadi berubah model, lebih rinci, lebih tajam. Teman-teman anggota dewan harus belajar lagi, membaca RKA, mengetahui dokumen-dokumen pendamping, menyesuaikannya dengan KUA PPA.

Masya Allah…

Dengan waktu pembahasan sepekan, mencermati banyak dokumen, tentu bukan sebuah proses yang berkualitas untuk sebuah perencanaan anggaran.

Sebagai bagian dari parlemen, tugas politik kami FPKS melakukan pembahasan sesuai penjadwalan dari Badan Musyawarah, sebuah proses demokrasi yang harus kami jalani.

Sebagai politisi, tugas moral kami untuk keberatan dengan jadwal yang sangat pendek ini. Aturan baru, diperhadapkan pada rentan waktu pembahasan yang singkat, saya hanya bisa berkata : woww!

Sesulit apapun situasinya, fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan harus dimaksimalkan, agar checks and balances dalam pemerintahan berjalan dengan baik.

Mohon doa ta, semoga kami (DPRD dan eksekutif) amanah dalam menjalankan tugas rutin ini.