Sulsel.pks.id-MAKASSAR. Dewasa ini di Indonesia populer sebuah istilah yang disebut desil yang dalam konteks sosial ekonomi digunakan oleh pemerintah untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan skala dari skala 1 sampai 10 atau desil 1 sampai desil 10.
Pengelompokan ini pula dijadikan rujukan oleh pemerintah dalam pemberian bantuan sosial kesehatan dan pendidikan di mana Desil 1 sampai dengan Desil 5 dikelompokkan sebagai kelompok penerima manfaat bantuan sosial seperti BLT kiss keep dan lain-lain.
Tidak jarang dan tidak sedikit pengelompokan ini memicu kontroversi protes dan pengaduan masyarakat dengan adanya kesimpangsiuran dengan kriteria variabel dan bermacam-macam faktor yang simpang siur sehingga ada masyarakat yang merasa berhak menerima manfaat bantuan sosial itu namun oleh pihak pemerintah tidak dikategorikan dalam kelompok tersebut.
Sedang sebaliknya ada yang dianggap sudah tidak pantas dan tidak layak untuk menerima bantuan sosial namun kenyataannya masih terdaftar dalam kategori penerima bansos atau terdaftar dalam desil satu sampai desil lima.
Hal ini tidak ayal menimbulkan kecemburuan sosial dan protes keras dari masyarakat.
Andaikan kita tidak phobi terhadap istilah-istilah dan konsep Syariah dan terbuka melihat Khazanah ilmu yang bermanfaat maka sesungguhnya dalam konsep zakat terdapat konsep pengelompokan strata sosial ekonomi masyarakat yang dapat dijadikan acuan dalam pengelompokan desil di dalam konsep zakat secara garis besar strata sosial ekonomi dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompok Muzakki dan kelompok mustahik.
Kelompok Muzakki adalah kelompok masyarakat menengah ke atas yang secara syar’i berkewajiban mengeluarkan zakat Dan dapat juga disebut kelompok menengah ke atas atau golongan masyarakat tangan di atas.
Sedang kelompok kedua yaitu kelompok masyarakat yang secara syar’i berhak menerima zakat atau kelompok menengah ke bawah atau masyarakat tangan di bawah.
Jika kita Lebih detail lagi membedah kelompok mustahik yang dapat dijadikan sebagai rujukan penetapan desil utamanya desil 1 sampai desil 5 maka para mujtahid ini terbagi lagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok fakir dan kelompok miskin kelompok Fakir adalah kelompok masyarakat yang memang tidak memiliki aset berharga sama sekali tidak memiliki penghasilan yang cukup atau tidak memiliki apa-apa inilah kelompok prioritas yang harus mendapatkan bantuan sosial.
Kaum fakir adalah kelompok masyarakat yang sangat memprihatinkan karena untuk memenuhi kebutuhan pokok dan dasarnya saja tidak ada sedangkan kelompok kedua adalah kelompok masyarakat miskin dengan kategori masyarakat yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan dasarnya secara baik mereka punya penghasilan tapi tidak memadai untuk biaya hidup yang layak inilah kelompok masyarakat prioritas kedua untuk mendapatkan bantuan sosial dan bantuan lainnya.
Dalam realitas sosial kedua kelompok ini dapat secara gamblang diklasifikasikan orang-orang yang tidak punya atau Fakir dapat dicontohkan seperti gelandangan atau tunawisma orang-orang yang tidak berpenghasilan atau tidak mampu bekerja anak-anak yatim atau piatu atau yatim piatu Di mana orang tuanya meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan sedikitpun. Orang-orang jompo yang tidak memiliki keluarga yang dapat menanggungnya atau atau keluarga yang menampungnya juga tergolong miskin.
Sedangkan untuk masyarakat miskin adalah kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah seperti pedagang kaki lima dengan penghasilan yang tidak cukup para pekerja rendahan dengan upah di bawah standar penghuni rumah kumuh yang tidak layak huni.
Dalam hal penetapan kelompok strata sosial ekonomi seorang anggota masyarakat dapat mengajukan diri atau mengajukan orang lain sebagai anggota masyarakat Fakir atau miskin dengan bukti-bukti faktual yang menguatkan serta rekomendasi dan kesaksian tetangga RT RW tokoh masyarakat dan lain-lain.
Demikian halnya anggota masyarakat yang sebetulnya sudah berkecukupan dan tidak lagi dalam kategori fakir dan miskin agar dengan sadar dan jujur berhenti untuk menerima bantuan sosial karena itu adalah bentuk perampasan hak orang lain.
Oleh : H. Haris Abdurrahman
Anggota DPRD Prov Sulsel FPKS Komisi E
Baca juga : Anasir-anasir Politik