MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, H. Abdul Rahman, S.E., mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan persoalan hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Stadion Sudiang. Desakan tersebut disampaikan melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (14/9/2026).
Abdul Rahman menyampaikan aspirasi masyarakat yang mengaku telah menerima sebagian pembayaran atas lahan mereka, sementara sisa kewajiban pemerintah masih belum dituntaskan. Ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terlebih terdapat informasi bahwa perkara lahan dimaksud telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau statusnya sudah inkrah, maka hak-hak masyarakat harus diberikan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah harus serius menyelesaikan persoalan ini agar pembangunan stadion tidak terhambat,” tegas Abdul Rahman.
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya klaim atas lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi dengan sisa pembayaran yang diklaim mencapai sekitar Rp18 miliar. Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp10 miliar pada 2024, sementara pembayaran berikutnya belum diselesaikan. Informasi tersebut merupakan klaim pihak pemilik lahan yang masih perlu dipastikan melalui dokumen hukum dan administrasi pertanahan terkait.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa area pembangunan stadion memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov Sulsel dan masih melakukan kajian terhadap status serta kesesuaian objek lahan. Pemprov juga menyampaikan rencana pembentukan tim teknis yang melibatkan pemerintah, DPRD, BPN, dan BPKH untuk mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Abdul Rahman menilai penyelesaian persoalan lahan harus menjadi prioritas agar program pembangunan Stadion Sudiang dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum, transparansi, dan pemenuhan kewajiban pemerintah perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan pembangunan.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi bersama pihak-pihak terkait, sehingga persoalan pembayaran dan status lahan tidak terus berlarut serta berpotensi mengganggu pelaksanaan proyek stadion.
“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu segera mencari solusi dan memastikan seluruh kewajiban yang telah memiliki dasar hukum dapat diselesaikan,” pungkasnya.